27 ASN Terbukti Lakukan Tindakan Radikalisme Melalui Media Sosial

"Sehingga harapannya apa yang sudah ditangani oleh satgas ini ada dampak deterrent terhadap aparatur sipil negara yang lain. Sehingga tidak melakukan kegiatan-kegiatan maupun aktif di media sosial terkait dengan adanya kegiatan radikalisme," kata Tony.
Tony mengungkapkan ASN yang terbukti melalukan tindakan radikalisme pada 2021 terjadi peningkatan pada tahun sebelumnya. Pada 2020 ASN yang terbukti melakukan kegiatan radikalisme yakni sebanyak 11 orang.
Diketahui dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri/Lembaga tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara menetapkan 11 jenis pelanggaran radikalisme via media sosial.
Beberapa di antaranya menyebarkan konten yang memuat kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; konten bermuatan SARA; serta konten yang berisi informasi menyesatkan. Atas dasar itu dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri atas 11 Kementerian/Lembaga untuk menyelidiki ASN yang diduga melanggar ketentuan larangan radikalisme via media sosial.
Editor: Berli Zulkanedi