27 ASN Terbukti Lakukan Tindakan Radikalisme Melalui Media Sosial

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2021 terbukti melakukan tindakan radikalisme. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengungkapkan tindakan itu dilakukan melalui media sosial.
Staf Khusus Menteri PAN-RB Bidang Penanganan Radikalisme, Tony Surya Putra mengatakan pada 2021 pihaknya telah menerima 97 aduan terhadap ASN yang melakukan kegiatan radikalisme. Atas aduan tersebut pihaknya melakukan investigasi dengan 11 kementerian/lembaga sesuai surat keputusan bersama (SKB).
"Sehingga dapat kita simpulkan ada 27 aparatur sipil negara yang terbukti melakukan pelanggaran radikalisme sebagaimana diatur dalam SKB 11 kementrian dan lembaga dalam penanganan radikalisme," ujar Tony dalam keterangan vidionya yang disiarkan di YouTube Kementerian PANRB, Kamis (3/2/2022).
Tony mengatakan dari 27 ASN tersebut, 17 di antaranya telah diproses dan direkomendasikan oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo untuk dijatuhi hukuman disiplin.
Editor: Berli Zulkanedi