get app
inews
Aa Text
Read Next : Pekan Kedua Ramadan, BI Ingatkan Warga Sumsel Waspada Uang Palsu

2 PNS Ditangkap di Penginapan, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

Selasa, 27 April 2021 - 08:40:00 WIB
2 PNS Ditangkap di Penginapan, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi
Dua PNS menjalani pemeriksaan setelah ditangkap kasus narkoba. (Foto: Teddy)

Keduanya ditangkap terhadap kedua tersangka, bermula dari informasi adanya pesta narkoba serta akan ada transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh sejumlah orang di sebuah penginapan yang berada di Kelurahan Pasar Muara Dua.

Mendapat informasi tersebut anggota Polres OKU Selatan yang dipimpin langsung oleh Waka Polres OKU Selatan Kompol MP Nasution dan Kasat Narkoba langsung penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di sebuah kamar penginapan.

Sementara tersangka AH alias Godel saat dimintai keterangan, mengaku telah tiga kali melakukan pesta sabu di sebuah penginapan bersama rekannya FR.

Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut