2 PNS Ditangkap di Penginapan, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi
OKU SELATAN, iNews.id - Dua PNS di Pemkab OKU Selatan, Sumsel ditangkap polisi sedang asyik menikmati sabu di penginapan milik salah satunya. Keduanya, AH (37) dan FR (31) warga Kecamatan Muara Dua, OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap melalui Kasat Narkoba Iptu Hendry membenarkan adanya penangkapan terhadap dua oknum PNS yang sedang pesta sabu di sebuah penginapan.
"Benar, kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkab OKU Selatan dan pada saat dilakukan penangkapan keduanya sedang pesta narkoba," katanya.
Dari kedua oknum PNS tersebut petugas menemukan barang-bukti (BB) berupa satu bungkus paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,24 gram dan satu butir pil berwarna merah diduga ekstasi beserta alat yang siap pakai.
Keduanya ditangkap terhadap kedua tersangka, bermula dari informasi adanya pesta narkoba serta akan ada transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh sejumlah orang di sebuah penginapan yang berada di Kelurahan Pasar Muara Dua.
Mendapat informasi tersebut anggota Polres OKU Selatan yang dipimpin langsung oleh Waka Polres OKU Selatan Kompol MP Nasution dan Kasat Narkoba langsung penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di sebuah kamar penginapan.
Sementara tersangka AH alias Godel saat dimintai keterangan, mengaku telah tiga kali melakukan pesta sabu di sebuah penginapan bersama rekannya FR.
Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi