2 Pencuri Mesin Speedboat di OKI Ditangkap Polisi
                
            
                OGAN KOMERING ILIR, iNews.id - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pencuri mesin speedboat di Desa Muara Batun, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Kedua pelaku yakni bernama Amir, dan Rustam.
Kapolsek Jejawi Iptu Yusri Meriansyah mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku ini berawal dari pihaknya menerima laporan dari korbannya bernama Dani, warga Desa Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.
                                    Dalam laporannya, kata dia, peristiwa pencurian dua mesin speedboat itu terjadi pada 10 Juni 2022 lalu di Desa Muara Batun.
Selain mesin speedboat korban juga kehilangan timbangan duduk 30 kilogram, satu jeriken minyak berisi pertalite 30 liter.
                                    Setelah menerima laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap.
"Pelaku ditangkap di Kecamatan Pemulutan di dua desa berbeda yakni Mekar Jaya, dan Lebung Jangkar. Penangkapan keduanya bertepatan dengan Pilkades," katanya.
                                    Tidak hanya menangkap kedua pelaku, polisi juga menangkap penadahnya yakni Sanal, warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pemulutan kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel.
 
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku pencuri mesin speedboat milik korban Dani. Sebab, kuat dugaan salah satu pelaku merupakan residivis.
"Salah satu tersangka masih didalami, dan diperkirakan salah satunya adalah residivis yang pernah melakukan kejahatan di wilayah Banyuasin," ujarnya.
                                    Selain menangkap pelaku, kata dia, pihaknya juga turut mengamankan satu buah mesin speedboat merek Yamaha jenis 40 PK, kipas mesin speedboat, timbangan berukuran 30 kg, dan minyak pertalite.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Jejawi.
                                    "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi