get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Pertanyakan Status Rangkap Jabatan Direktur PDPDE Sumsel, Ini Jawaban Alex Noerdin

2 Kasus Korupsi, Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Jutaan Dolar

Kamis, 26 Mei 2022 - 00:59:00 WIB
2 Kasus Korupsi, Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Jutaan Dolar
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun. Alex dituntut terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

“Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung didampingi Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/5/2022).

Selain itu, JPU mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti masing-masing senilai 3,2 juta dolar AS pada kasus PDPDE Sumsel, dan senilai Rp4,8 miliar pada kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

“Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dengan ketentuan bila sebulan setelah kasus tersebut berkekuatan tetap (inkrah) belum dibayar, maka semua aset terdakwa disita, bila nilai aset itu masih kurang diganti dengan 10 tahun penjara,” kata JPU membacakan amar tuntutan ​​​​di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Yoserizal itu.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut