2 Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat karena Tidak Pernah Dinas

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Dua anggota Polres Lubuklinggau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya dipecat karena meninggalkan tugas atau tidak pernah masuk dinas.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono memimpin langsung upacara PTDH terhadap Bripka TH dan Bripda KT tersebut, Senin (14/12/2020). Dalam upacara tersebut keduanya tidak hadir (in absensia), hanya diwakilkan dengan foto masing-masing.
Kapolres Lubuklinggau mengatakan, upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut berupa punishment atau hukuman bagi yang melanggar, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
Sedangkan cara PTDH terhadap Bripka TM dan Bripda KT ditinjau dari beberapa asas antara lain asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
Editor: Berli Zulkanedi