180 Warga Palembang Dikarantina karena Bandel Tak Pakai Masker

PALEMBANG, iNews.id - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dan mengkarantina 180 warga. Mereka ditangkap karena tak menggunakan masker saat keluar rumah.
"Sejak diterapkannya sanksi tegas terhadap warga yang melanggar ketentuan wajib memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah terhitung 30 April 2020 hingga kini sudah ada 180 orang yang diamankan dan dikarantina di Asrama Haji," kata Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya di Palembang, Rabu (6/5/2020).
Putra menambahkan, pihaknya berupaya menggalakkan penertiban warga yang tidak menggunakan masker sesuai instruksi Wali Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang peningkatan pengendalian, pencegahan dan penanganan Covid-19.
Berdasarkan evaluasi penerapan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker, kata Putra, kesadaran warga kota mulai meningkat terbukti jumlah pelanggar terus mengalami penurunan.
“Mengkarantina warga yang tidak menggunakan masker 1 kali 24 jam sebagai tindakan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran warga,” kata dia.
Dia mengimbau masyarakat agar mendukung kebijakan pemerintah, mematuhi anjuran menggunakan masker.
“Ini sebagai salah satu upaya percepatan penanganan wabah virus corona,” kata Putra.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto