17 Napi Kasus Narkotika di Lapas Muara Beliti Bebas Gegara Wabah Corona
MUSI RAWAS, iNews.id - Sebanyak 17 orang warga binaan Lapas Narkotika Muara Beliti bebas dari penjara. Mereka bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan asimilasi.
Kepala Lapas Narkotika Muara Beliti Rudi Erminanto mengatakan, Lapas Narkotika Muara Beliti memberikan asimilasi di rumah kepada sebanyak 17 orang warga binaan pemasyarakatan.
"Program ini dilaksanakan dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19, mengingat kondisi lapas yang saat ini sudah over kapasitas," kata Rudi kepasa wartawan, Jumat (3/4/2020).
Rudi menambahkan, 17 warga binaan itu terdiri dari 16 pria dan seorang wanita.Status bebas ini diperoleh setelah dikeluarnya Peraturan Menteri Hukum nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrase bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
"Pemberian asimilasi ini dapat mengurangi over kapasitas dan dapat menanggulangi penyebaran wabah Covid-19," kata dia.
Lebih lanjut Rudi mengatakan, asimilasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Selain mengurangi over kapasitas tentu juga meringankan beban warga binaan dan layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto