get app
inews
Aa Text
Read Next : BI Sumsel Siapkan Uang Kuartal Rp3,8 Triliun Jelang Ramadan

115 Kg Sabu di Palembang Dimusnahkan, Pemiliknya Terancam Hukuman Mati

Kamis, 23 Maret 2023 - 11:01:00 WIB
115 Kg Sabu di Palembang Dimusnahkan, Pemiliknya Terancam Hukuman Mati
Pemusnahan sabu 115 kg sabu di BNNP Sumsel di Palembang. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel memusnahkan 115 kilogram sabu yang disita dalam penangkapan bandar di Sukarami Palembang. Sang bandar, Nurhasan (46) dijerat hukuman mati.

Nurhasan ditangkap saat melintas di Jalan Kolonel Dani Efendi, Talang Betutu, Sukarami Palembang pada Selasa, (24/1/2023). Barang bukti sabu berasal dari Pekanbaru dengan tujuan bandar besar di Plaju Palembang.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumsel, AKBP Adi Herpaus mengatakan, pemusnahan tersebut sudah bisa dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen.

"Barang bukti sabu yang disita dari tangan pelaku merupakan sabu dengan kualitas bagus yang dikemas dengan bungkus teh China," ujarnya, Rabu (22/3/2023).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut