get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Pencurian Gelang Emas dan iPhone Ditangkap saat Live TikTok di Pandeglang

10 Kali Beraksi, Otak Pencuri Barang Antik Bernilai Miliaran Rupiah Ditangkap

Rabu, 26 Agustus 2020 - 12:30:00 WIB
10 Kali Beraksi, Otak Pencuri Barang Antik Bernilai Miliaran Rupiah Ditangkap
Tersangka Dedi Susanto saat diinterogasi di Maporestabes Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (26/8/2020). (Foto: iNews/Muhammad David)

PALEMBANG, iNews.id – Otak pelaku pencurian barang-barang antik senilai miliaran rupiah di rumah kosong di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya ditangkap polisi setelah buron selama beberapa bulan. Pelaku diciduk berdasarkan informasi dari dua rekannya yang sudah lebih dulu diamankan.

Pelaku Dedi Susanto tak berkutik saat ditangkap Tim Gabungan Unit Pidana Umum dan Tim Anti-Bandit Polrestabes Palembang. Pelaku diamankan dari tempat persembunyian di Jalan Makrayu, Lorong Sekolah, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Dari laporan yang diterima polisi, pencurian yang dilakukan para pelaku membuat korban mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar. Sebab, barang-barang yang digondol dari rumahnya barang-barang antik yang bernilai tinggi.

Sementara pelaku yang diinterogasi petugas mengaku sudah 10 kali melakukan aksi pencurian di rumah kosong. Pelaku sebelumnya memastikan rumah calon korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya dan langsung beraksi bersama dua rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap.

Dedi mengatakan, dalam setiap aksinya, mereka selalu mengincar dan membawa kabur barang-barang antik milik korban. Barang-barang bernilai miliaran rupiah itu dimasukkan dalam karung, lalu dijual di tempat penampungan barang bekas.

“Saya sudah 10 kali beraksi. Yang kami ambil guci-guci, mangkok-mangkok. Kami masukkan ke karung dan kami jual ke pasar,” kata Dedi Ssusanto, Rabu (26/8/2020).

Penyidik Polrestabes Palembang masih menangani kasus pencurian tersebut dan memeriksa pelaku serta saksi-saksi. Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut