get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Tangkap 2 Pelaku Curanmor yang Viral di Media Sosial, 1 Perempuan

10 Gudang Penampungan BBM Ilegal di Sumsel Disegel Polisi

Senin, 12 Desember 2022 - 06:01:00 WIB
 10 Gudang Penampungan BBM Ilegal di Sumsel Disegel Polisi
Gudang BBM Ilegal di Sumsel (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 10 gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel) disegel polisi. Gudang itu berada di beberapa kecamatan Palembang hingga kabupaten.

"Ke-10 gudang itu tersebar di beberapa titik dalam wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, dan Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir," kata Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani, Senin (12/12/2022).

Dia menambahkan, gudang penampungan itu ditutup oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Sabtu (10/12/2022).

"Penutupan gudang dilakukan kepolisian atas dasar surat perintah bernomor SP.LIDIK/XII/2022/TER/DITRESKRIMSUS/5 Desember 2022," kata dia.

Lebih lanjut Tito mengatakan, penutupan dilakukan setelah personel Polda Sumsel bersama instansi terkait pemkab dan kota setempat melaksanakan inspeksi ke dua wilayah tersebut selama sepekan terakhir.

"Dalam inspeksi tersebut kami menemukan di dalam gudang menyimpan beberapa  drum plastik kapasitas sekitar 800 liter dan drum plat besi kapasitas 200 liter," katanya.

Meski demikian, ia mengaku, saat dilakukan sidak, pihaknya menemukan drum-drum tempat menampung BBM ilegal di setiap gudang tersebut dalam keadaan kosong.

Hal tersebut dikarenakan para pemilik gudang sudah lama tidak beroperasi atau menghentikan aktivitas penampungan BBM ilegal mereka.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas para pemilik gudang penampungan BBM ilegal tersebut. Mereka antaranya berinisial DG, DR, MR, AR, ID, YP dan KH yang kesemuanya ada di wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Kemudian, pemilik gudang penampung BBM ilegal di kawasan Desa Pegayut, Pemulutan, Ogan Ilir berinisial MAS, HD dan AN.

"Mereka kooperatif dan sudah dimintai keterangan. Semuanya mengaku tidak lagi beroperasi sekitar dua bulan lalu, dan bahkan ada yang sudah tidak beroperasi sejak tiga tahun lalu," kata dia.

Untuk itu, karena para pemilik gudang mengaku dan tidak ditemukan jenis solar yang dimaksud kepolisian membuat surat tertulis yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali kepada para pemilik gudang.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut