10 Eks Kades di Ogan Ilir Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah Kemenpora
                
            
                PALEMBANG, iNews.id - JPU Kejari Ogan Ilir dan OKI menuntut 10 mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir dalam kasus korupsi dana hibah Kemenpora tahun anggaran 2015. Selain itu, mereka juga dituntut denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain sepuluh mantan Kades, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir dan Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) juga menuntut seorang kontraktor.
                                    Dijelaskan JPU, atas perbuatannya para terdakwa dituntut JPU dengan pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 dan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menuntut ke-10 terdakwa mantan Kades dengan hukuman selama 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Kejari OI saat bacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (12/1/2023).
                                    Sementara itu, untuk terdakwa Zainal Abidin selaku Kontraktor Pelaksana Kegiatan dituntut dengan hukuman selama 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,3 miliar.
Editor: Berli Zulkanedi