PPKM di Prabumulih dan Palembang diperketat. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurut dia, dalam menegakkan aturan PPKM dan prokes, pihaknya telah memberikan sanksi kepada pengelola kafe berupa tindak pidana ringan (tipiring) dan peringatan keras karena membiarkan terjadi kerumunan dan melebihi batas waktu operasional yang ditentukan maksimal pukul 21.00 WIB.

Tindakan tegas akan diberikan kepada pengelola tempat usaha lainnya jika ditemukan petugas patroli melanggar aturan PPKM dan prokes, ujar kabid humas.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Lesty Nurainy menjelaskan bahwa lonjakan kasus Covid-19 terjadi dalam sebulan terakhir. Lonjakan kasus tersebut mengakibatkan dua daerah menjadi zona merah yakni Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, 14 kabupaten/kota zona oranye, dan satu daerah zona kuning yakni Kabupaten Empat Lawang.

"Khusus di dua daerah zona merah itu berdasarkan data per 15 Juni 2021 tercatat 935 orang warga Palembang positif terinfeksi Covid-19, dan di Kabupaten Muara Enim terdapat 104 orang positif," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network