"Setelah menggali keterangan dari JT, selanjutnya kami akan ke pihak keluarganya untuk mendalami kejadian sebenarnya," katanya.
Taufik juga mengatakan, apa yang dilakukan YLKI merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen seperti yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Kami tidak mau konsumen diperlakukan pasif tidak bisa berbuat apa-apa. Sesuai amanat UU semua orang memiliki hak untuk didengar keluhan dan pendapatnya, kemudian informasi yang benar dan jujur," ucapnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait