Ilustrasi Covid-19. (Foto: Ist)

"Khusus bagi WNI yang melakukan perjalanan ke India dalam 14 hari terkahir diwajibkan menjalani karantina. Untuk bisa masuk ke Indonesia harus menjalani protokol kesehatan yang diperketat," tuturnya.

Airlangga mengungkapkan, WNI yang baru kembali dari India akan dikarantina selama 14 hari di hotel khusus, dengan catatan harus lolos tes PCR hasil negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan pada hari kedatangan. 

"Selanjutnya pada hari ke-13 setelah karantina akan kembali di PCR. Ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dari darat, laut dan udara. kebijakan berlaku 25 April, dan akan terus dikaji," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network