PALEMBANG, iNews.id – Perlakuan tidak mengenakan menimpa jurnalis iNews saat meliput pemeriksaan tersangka kasus korupsi pengadaan lift di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (1/8/2018).
Salah satu pengacara tersangka kasus lift di BPKAD Palembang, Marzuki, menghalangi wartawan dan mencengkram kamera wartawan iNews.
Tak hanya itu, pengacara bernama Timoty Esra Simanjuntak bahkan mengumbar kata tidak pantas kepada wartawan saat hendak mengambil gambar tersangka. “Kamu wartawan mana. Mana kartu identitasmu. Kamu wartawan abal-abal tidak boleh ambil gambar klien saya,” ucap Timoty sambil menaiki anak tangga menuju ruang pemeriksaan penyidik Kejari.
Perbuatan oknum pengacara tersebut dinilai telah melanggar kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 ayat 1, yakni barang siapa yang menghalangi pers dapat dituntut pidana dua tahun penjara atau denda sebesar Rp500 rupiah.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka Marzuki merupakan upaya lanjutan penyidik Kejari setelah dua kali tersangka mangkir dari panggilan penyidik. Tersangka korupsi lift di BPKAD Kota Palembang itu akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan mengembalikan uang sebesar Rp200 juta.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Andi Andri Utama mengatakan, tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp200 juta sesuai dengan Pasal 21 ayat 1.
Kasus korupsi pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang ini diduga merugikan negara sebesar Rp310 juta. Penyidik Kejari sudah menetapkan dua tersangka, yakni Kabag Keuangan Pemkot Palembang berinisial AMR dan Marzuki, selaku pihak ketiga dari PT Japri Sentosa.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait