Jembatan Ampera salah satu pusat konsentrasi perayaan malam pergantian tahun di Palembang. (Foto: Isra T)

Terpisah, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengimbau para penyelenggara konser musik pada pergantian malam tahun baru untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. Salah satunya wajib mengajukan surat permohonan izin acara minimal 14 hari sebelum pelaksanaan.

"Kepolisian perlu mengkaji segala sesuatu hal terkait rangkaian acara konser dan menyesuaikannya dengan lokasi perencanaan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network