PALEMBANG, iNews.id - Warga Palembang diperbolehkan menggelar pesta atau merayakan tahun baru 2023. Begitu pun dengan konser, juga diperbolehkan dengan syarat mengajukan izin minimal 14 hari sebelum acara.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2022, perayaan pergantian tahun diperbolehkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Silakan saja bagi yang ingin mengadakan perayaan (tahun baru) asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PPKM level 1," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa, Senin (5/12/2022).
Pemkot Palembang juga berencana menggelar perayaan pergantian Tahun Baru 2023 seperti syukuran atas apa yang diraih selama tahun 2022. "Yang jelas kami akan mengadakan syukuran bersama atas apa yang diraih tahun 2022 ini," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi