"Jika memang harus bepergian ke luar kota, diharapkan selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan," katanya.
Untuk mengurangi mobilitas warga, selain mengingatkan warga kota pihaknya juga membuat kebijakan melarang pegawai negeri/ASN dan honorer di lingkungan Pemkot Palembang cuti atau izin keluar kota pada saat libur hari besar keagamaan akhir tahun ini.
Kemudian menutup fasilitas umum dan objek wisata yang dapat menimbulkan kerumunan atau menjadi tempat kegiatan yang menarik banyak orang.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait