"Kami mengajak semua pihak untuk menunjukkan rasa hormat terhadap tetangga dan sesama warga dengan menghindari penggunaan musik remix atau house musik yang dapat mengganggu ketenangan," tulisnya lagi.
Dituliskan jika sanksi bagi pelanggar yakni kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait