Warga Palembang Dilarang Mainkan Musik Remix di Area Publik, Melanggar Didenda Rp5 Juta (

"Kami mengajak semua pihak untuk menunjukkan rasa hormat terhadap tetangga dan sesama warga dengan menghindari penggunaan musik remix atau house musik yang dapat mengganggu ketenangan," tulisnya lagi.

Dituliskan jika sanksi bagi pelanggar yakni kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network