PALEMBANG, iNews.id - Polrestabes Palembang mengeluarkan imbauan larangan memainkan musik remix di area publik. Dalam imbauan itu juga dituliskan, bagi pelanggar akan didenda Rp5 juta.
"Kepada Seluruh Masyarakat Kota Palembang Dilarang memainkan musik remix atau house musik karena dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat," tulis imbauan itu.
Sementara dalam keterangan tertulisnya, dijelaskan jika penggunaan musik remix atau house musik di area publik memiliki potensi untuk mengganggu ketenangan lingkungan dan merusak kenyamanan orang lain. Suara yang keras dan berulang-ulang dapat menciptakan gangguan bagi orang yang sedang istirahat, bekerja, atau menjalankan aktivitas sehari-hari lainnya.
Dalam rangka menjaga kebersamaan di masyarakat, kepolisian pun mengharapkan kesadaran dan kerja sama dari seluruh warga Kota Palembang untuk mematuhi imbauan ini.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait