Mal di Palembang mulai beroperasi secara penuh dengan menerapkan prokes yang ketat. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sebelumnya, Wali Kota Palembang Harnojoyo meminta pemilik mal mematuhi aturan pembatasan jumlah pengunjung untuk mencegah penularan Covid-19 dalam kondisi perpanjangan PPKM.

Pengelola mal dan pasar swalayan diminta lebih memperhatikan protokol kesehatan di tempat usahanya terutama menerapkan aturan jaga jarak dengan mengatur pengunjung 50 persen dari kapasitas. Kemudian jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Jika pengelola mal dan pasar swalayan tidak mematuhi penerapan prokes dan jam operasional akan dikenakan sanksi berupa denda dan administratif sesuai Perwali Nomor 27 Tahun 2020.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network