Dia menjelaskan, sebenarnya wajib pajak tersebut mengurus pajak untuk dua kendaraan atas nama Masgita, namun salah satunya terkendala karena KTP sudah tidak berlaku sehingga harus dilakukan balik nama.
Adapun rincian biaya resmi yang harus dibayarkan yaitu:
- PKB + SWDKLLJ: Rp299.775
- STNK dan ganti plat: Rp160.000 (masa berlaku 25-04-2015)
- BPKB: Rp225.000
- Total biaya yang seharusnya dibayarkan yakni Rp684.000
“Di aplikasi, wajib pajak hanya melihat biaya PKB saja, tanpa menghitung cetak pelat dan BBNKB. Dari sinilah muncul kesalahpahaman soal angka Rp500.000,” kata Addi.
Dia menegaskan, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan pembinaan internal agar kejadian serupa tidak terulang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait