Dia menjelaskan, setelah masalah tersebut berproses hukum, dirinya dan Syukri Zen sempat menjalin komunikasi soal kesepakatan damai dan mencabut laporan.
"Pada tanggal 10 September 2022, kami sudah melakukan perdamaian dan mencabut laporan. Syukri Zen memberikan kompensasi uang tunai Rp100 juta yang mulia," ujarnya.
Sementara saksi Thomas Johannes menjelaskan, bahwa sebelum terjadinya pemukulan di SPBU itu, Syukri Zen sempat memberikan klakson. Dia ingin memotong jalur antrean di SPBU, karena jalur tersebut memang untuk antrian pengisian Pertamax bukan Pertalite.
Thomas mengatakan, pemukulan terjadi lantaran Tata membuat Syukri Zen kesal karena mengambil video dan memfoto mobilnya.
"Diduga Pak Syukri emosi lantaran Juwita mengambil video dan memfoto mobilnya yang mulia," kata Thomas.
Sedangkan terdakwa Syukri Zen dalam keterangannya mengaku kesal atas perlakuan korban yang merekam video kendaraan mobilnya.
"Korban membuat saya kesal, sudah masuk mobil, keluar lagi mem-videokan mobil saya," ujarnya.
Namun, Syukri merasa menyesal dengan pemukulan itu. "Saya sangat menyesal yang mulia. Saya sudah minta maaf kepada korban, peristiwa ini membuat saya terpukul dan benar kami sudah melakukan perdamaian," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait