PALI, iNews.id – Oknum camat di Kabupaten PALI, Sumatra Selatan (Sumsel) diduga meminta uang sebesar Rp500.000 kepada warga yang hendak membuat Surat Pengakuan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT). Dugaan ini viral setelah disebar di media sosial oleh akun facebook atas nama Agung Sugirto Mci,
Kepada awak media, pemilik akun yang merupakan warga Dusun I, Desa Karang Agung, Kecaatan Abab, Kabupaten PALI membenarkan apa yang telah dipostingnya di media sosial.
Pria 28 tahun ini menuturkan, dirinya datang ke Kantor Kecamatan Abab untuk membuat SPPHT. Awalnya dirinya masuk ruangan Sekretaris Camat (Sekcam). Saat itulah, Agung mengaku diminta dana sebesar Rp500.000.
“Saya tanyakan kepada salah satu staf untuk apa uang itu. Menurut keterangan dari salah satu staf di ruang Sekcam itu mengatakan uang tersebut untuk dana kematian warga,” ujarnya, Selasa (22/12/2020).
Kemudian, Agung mengaku bertemu dengan sang Camat. “Beliau berbicara seakan marah dengan saya, dan tidak ingin menandatangani SPPHT tersebut dengan menyuruh mengurus langsung ke kabupaten melalui notaris. Beliau juga mengatakan dirinya masih mampu hidup dan tidak mengharap uang itu,” ucap Agung pada awak media.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Camat Abab Emilya membantah keras adanya pungutan uang tersebut. "Maaf pak saya ga pernah minta uang apalagi pegang uang. Justru ada orang miskin berurusan kita kasih uang, itu saja dari saya terima kasih,” tulisnya.
Menurutnya orang tersebut justru yang tidak sopan bukan sehingga masalah terjadi bukan. “Buka karena uang,” katanya lagi lagi.
Camat ini juga menegaskan bahwa Kecamatan Abab merupakan daerah kelahirannya bukan tempat mencari uang. Selanjutnya orang nomor satu di Kecamatan Abab ini juga mempersilakan awak media untuk mencari rekam jejaknya. “Mulai dari Jakarta, Perabumuli sampai ke Kabupaten PALI ini tidak pernah saya minta uang,” tegasnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait