PALI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan (Sumsel) berhasil memulihkan keuangan daerah dengan mengumpulkan dana sebesar Rp4.463.213.897 dari penunggak pajak galian C. Disebutkan terdapat 29 perusahaan penunggak pajak di Kabupaten PALI.
"Kami selaku kuasa dari pemerintah untuk menyelesaikan tunggakan galian dari tahun 2016 sampai tahun 2019. Ada 29 perusahaan yang menunggak pajak galian C, baik perusahaan besar maupun kecil. Salah satu yang besar tunggakannya adalah PT Servo Lintas Raya (SLR)," ujar Kepala Kejari PALI Marcos MM Simaremare, Senin (21/12/2020)
Marcos mengungkapkan, setelah semua perusahaan itu diundang secara keseluruhan bersedia membayar kewajibannya. "Contohnya perusahaan PT SLR, yang langsung membayar tunggakan galian C dari Rp 4,4 miliar tunggakan, dibayar hari ini (kemarin) sebesar Rp 1 miliar dan sisanya mereka akan melunasi di awal tahun 2021," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait