Hari mengaku saat itu hanya ingin meminta uang sebesar Rp5.000 kepada neneknya untuk membeli rokok. Namun, hanya diberi Rp3.000. Hal itu membuatnya marah hingga menggertak dengan ancaman akan membunuh neneknya. "Kami hanya cekcok tapi tidak sampai memukul," katanya.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan didampingi Kanit 1, AKP Willy Oscar, membenarkan anggotanya telah menangkap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap neneknya. "Pelaku saat ini masih kita mintai keterangannya. Termasuk kemungkinan ada kasus lain yang menjeratnya," katanya.
Menurutnya, pelaku sebelumnya sudah dipenjara dua kali. Yakni 10 bulan penjara pada tahun 2019 setelah mengancam bibinya dan delapan bulan atas kasus yang sama. Tapi kasus yang kedua ancaman ditujukan kepada kakaknya dengan menggunakan senjata tajam. "Pelaku ini sebenarnya baru saja keluar dari penjara sebelum Ramadan kemarin," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait