Pelajar di Ogan Ilir ini ditangkap karena menganiaya dan menyetubuhi pacarnya. (Foto: Dede F)

"Korban mengakui sudah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali pada tahun 2021 di bangunan sekolah yang berada di kampung mereka," katanya.

Keluarga korban yang tak terima dengan sikap tersangka melaporkan PA ke Mapolres OI. Usai saksi diperiksa dan bukti-bukti terkumpul, tersangka PA langsung dijemput dan diamankan di Mapolres OI.

"Walaupun masih di bawah umur, proses hukumnya tetap berlanjut. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) tentang tindak pidana persetubuhan dan Pasal 80 ayat (1) tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network