LUBUKLINGGAU, iNews.id - Seluruh Pegawai Harian Lepas (PHL) UPTB Samsat Lubuklinggau dipecat usai viral melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga yang ingin membayar pajak.
Kanit Regident Satlantas Polres Lubuklinggau, Iptu Dedi Sudiar mengatakan, petugas pelayanan UPTB Samsat Lubuklinggau saat ini hanya diisi ASN, P3K dan PHL dari pihak kepolisian.
"Sekarang PHL (di UPTB Samsat Lubuklinggau) tidak ada lagi, sudah diberhentikan. Yang ada hanya PNS, ASN P3K dan PHL dari kepolisian," katanya, Kamis (28/8/2025).
Dedi mengatakan, UPTB Samsat Lubuklinggau tetap memberikan layanan terbaik kepada masyarakat yang akan mengurus dokumen kendaraannya.
"Karena kita ingin memberikan layanan prima kepada masyarakat, jadi masyarakat yang mau mengurus kendaraannya sekarang akan langsung dilayani oleh petugas resmi," katanya.
Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau, Addi Ramdhoni menegaskan, terhadap staf yang melakukan kesalahan sudah ditindak tegas dengan pemberhentian kerja. Langkah tegas itu diambil sebagai bentuk komitmen UPTB Samsat Lubuklinggau dalam memberikan pelayanan yang prima kepadamasyarakat.
Addi Ramdoni mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika ia dan petugas lainnya sedang melakukan pengecekan diluar terkait hari pertama layanan pemutihan pajak.
Sebelumnya, cuitan di Facebook memperlihatkan warga yang hendak membayar pajak kendaraan di Samsat Lubuklinggau diminta pungutan viral di media sosial.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait