Johan Anuar saat berada di Polda Sumsel pada Januari 2020. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

Selain itu, JA diduga aktif melakukan survey langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantara Hidirman (orang kepercayaan JA).

Dalam proses pembayarannya tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 miliar menggunakan rekening atas nama Hidirman yang adalah atas perintah JA.

Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan audit BPK, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network