Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel Supriono saat menyampaikan kenaikan UMP sebesar Rp8,26 persen. (Foto : iNews/Dede F)

Sementara Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel Sumarjono Saragih mengaku menolak penetapan UMP Sumsel 2023 yang naik 8,26 persen. 

Menurutnya, kenaikan UMP tersebut tidak berdasarkan PP 36 yang berlaku melainkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Kami tetap berpedoman pada PP 36 dan diajukan ke judicial review serta secara nasional sudah diajukan," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network