"Keputusan CJEU, pada saat Islamofobia, rasisme dan kebencian yang telah menyandera Eropa meningkat, mengabaikan kebebasan beragama dan menciptakan dasar dan perlindungan hukum untuk diskriminasi," kata kementerian itu, seperti dilansir Reuters pada Minggu (18/7/2021).
Menanggapi apakah pelarangan jilbab di tempat kerja merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama, CJEU mengatakan larangan tersebut dimungkinkan dan dibenarkan jika jika pemilik tempat usaha ingin menghadirkan citra netral.
Ankara sendiri telah berulang kali menuduh negara-negara Eropa tidak berbuat cukup untuk mencegah diskriminasi terhadap Muslim. Turki juga mengatakan akan mulai menerbitkan laporan tahunan tentang apa yang disebutnya contoh-contoh Islamofobia di seluruh dunia.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait