Seorang tukang ojek di Prabumulih ditangkap karena diduga hendak mencuri sepeda motor. (Foto: Berrie B)

Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Ipda Haryoni Amin mengatakan, pelaku menggunakan jasa ojek melintas di TKP melihat ada sepeda motor terparkir dengan kunci masih tergantung. 

"Selain diamankan sepeda motor sebagai barang bukti, juga diamankan obeng kecil yang diduga akan digunakan sebagai alat sebagai alat mencuri sepeda motor," katanya, Senin (24/1/2022).

Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Warga juga diimbau hati-hati saat memarkirkan kendaraan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network