Aparat kepolisian mensosialisasikan terkait pelarangan tersebut kepada para sopir yang melintas termasuk melalui berbagai akun media sosial. Larangan tersebut harus dipatuhi sehingga volume kendaraan besar yang melintasi Jalintim Palembang-Betung bisa berkurang, sehingga arus mudik menjadi lancar.
“Diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan, khususnya kendaraan besar dengan laju sangat lambat terutama di jalan menanjak dan menurun,” katanya.
SE Gubernur Sumatera Selatan dalam pelarangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang yang meliputi pengangkut bahan bakar minyak dan gas, barang ekspor dan impor menuju pelabuhan laut, pengangkut air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, kendaraan anggutan PT Pos, serta kebutuhan pokok, sepeda motor mudik gratis agar kebutuhan masyarakat selama hari Raya Idul Fitri ini tetap terjamin.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait