PALEMBANG, iNews.id - Kendaraan truk angkutan barang dilarang melintasi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera ruas Palembang-Betung, Sumatera Selatan pada H-4 Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah atau 28 April 2022. Ruas Palembang - Betung dikenal rawan macet parah seperti yang terjadi pekan lalu.
Kepala Satlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam mengatakan larangan tersebut mengacu surat edaran Gubernur Sumatera Selatan nomor: 17/SE/Dishub/2022 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. Pelarangan ini mulai H-4 tanggal 28 April 2022 pukul 00:00 WIB hingga H+9 pada 9 Mei 2002.
“Iya angkutan barang dilarang beroperasi dulu sampai selesai Lebaran seperti yang diatur dalam SE Gubernur termasuk di ruas Jalintim ini,” katanya, Selasa (26/4/2022).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait