Di hadapan petugas, keduanya mengaku baru pertama kali transaksi narkoba. Namun polisi masih terus mengembangkan penyidikan hingga ke wilayah hukum Polres OKU Timur. "Pengakuannya baru sekali, tapi penyelidikan terus dilakukan," kata Kapolres.
Dua tersangka lain ditangkap di Desa Serdang Menang dengan barang bukti masing - masing 103,48 gram dan 103,24 gram sabu. Informasinya, sabu tersebut terkait oknum narapidana salah satu Lapas di Sumsel.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait