Tiga pelaku pengedar narkoba saat digiring petugas ke dalam sel Polsek SU II Palembang. Dari tangan mereka petugas mengamankan sabu seberat 55 gram. (Foto:Muhammad David/iNews)

 
Ia menyebut, mereka ini pengedar, dan dari pengakuannya sudah dua tahun menjalankan bisnis tersebut. 

"Jadi, mereka ini dititipkan barang dulu kemudian mejualnya dan uang itu disetorkan," ujarnya. 

Dari tangan mereka petugas mengamankan sabu seberat 55 gram beserta bungkus palstik dan timbangan kecil yang di gunakan pelaku untuk menjual narkoba.

"Sabu itu jika ditotalkan Rp33 juta," ungkapnya. 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek SU II, Palembang. 

"Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 junto 114 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara," tegasnya. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network