Tokoh masyarakat usulkan pemerintahan marga pada RUU Provinsi Sumsel. (Foto: Ist)

“Begitu pasirah dibubarkan, sejak 2003 sudah ada Perda Tentang pembina adat kabupaten, kami membentuk pemangku adat di setiap desa yang tujuannya sebagai perpanjangan tangan untuk membina adat-adat di desa,” ujar Noer.

Ketua Tim Penyiapan Naskah Akademik dan RUU Provinsi Sumsel Titi Asmara Dewi mengatakan, berdasarkan surat pimpinan Komisi II DPR RI Tanggal 19 Januari 2022 Nomor B/1519/t.G.01.01/2022, Komisi II DPR RI menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun tujuh naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang salah satunya adalah RUU Tentang Provinsi Sumsel.

Untuk menerima masukan (sharing) pendapat dari berbagai pihak digelar diskusi kelompok/FGD di Palembang, Selasa (1/3), yang mengungkap pentingnya kelembagaan marga dalam RUU Provinsi Sumsel seperti yang dahulu diatur dalam Undang Undang Simbur Cahaya.

"Masukan dari tokoh masyarakat dan berbagai pihak akan dimasukkan dalam naskah akademik dan akan kami jadikan pertimbangan dalam penyusunan RUU Provinsi Sumsel ,” ujarnya.

Sementara Sekda Sumsel SA Supriono berharap tatanan tentang bentuk atau istilah ataupun pelaksanaan yang berkaitan dengan pemerintahan kemargaan bisa menjadi muatan lokal pada UU Tentang Provinsi Sumsel sampai ke tatanan yang paling rendah.

“Ada permintaan dari penerus adat kiranya hal-hal yang berkaitan dengan kearifan lokal tentang adat itu menjadi sesuatu hal yang diakomodir dalam UU ini, artinya tidak hilang walaupun dinamika kehidupan masyarakat pada saat sekarang ini," kata Sekda.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network