Hari Handoko (39), tersangka penipuan ditangkap anggora Polsek Gandus Palembang. (Foto: Dede F)

Pihak PDAM juga menyebutkan bahwa kwitansi yang diberikan tersangka Hari tersebut palsu. Setelah merasa tertipu, para korban langsung mendatangi pelaku di rumahnya.

"Setelah ditanya oleh para korbannya, pelaku Hari Handoko mengakui jika memang benar uang tersebut tidak pernah disetorkannya ke pihak PDAM. Uang tersebut telah digunakannya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya," kata Kusyanto.

Merasa telah ditipu, lanjut Kusyanto, para korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gandus. Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Ternyata Hari mengakui bukan hanya empat korban yang telah ia tipu, melainkan sebanyak 34 orang yang telah berhasil ditipunya dengan modus yang sama. Semuanya merupakan warga yang berada di kompleks yang sama dengan tempat tinggal tersangka," katanya.

Sementara itu, tersangka Hari Handoko mengatakan, uang yang berhasil didapatkan dari aksi penipuannya terhadap warga yang berada ditempatnya tinggal yakni sebanyak Rp75 juta. "Uang tersebut saya gunakan untuk membayar hutang," ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, Hari Handoko dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network