PRABUMULIH, iNews.id - Oknum pejabat ditangkap dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus janjikan proyek di Pemkab Muara Enim. Oknum itu, Mahmudin (46) salah seorang pejabat di Dinas Perkim Pemkab Muara Enim yang kini sudah dipindahkan ke Pemadam Kebakaran.
Oknum pejabat merupakan warga Jalan Bukit Baru, Kota Palembang ini dilaporkan seorang kontraktor asal Prabumulih, karena tujuh paket proyek yang dijanjikan dengan nilai Rp1 miliar lebih tidak kunjung didapat. Sedangkan uang Rp215 juta telah diberikan.
Dengan tangan diborgol, Mahmudin terlihat pasrah digiring masuk Polsek Prabumulih Timur untuk diperiksa dalam kasus yang menjeratnya. Kepada polisi, oknum pejabat ini mengaku menjanjikan paket proyek di Dinas Perkim dengan syarat korban harus menyetor uang sebesar Rp215 juta.
"Janjikan tujuh paket, nilainya sekitar Rp1 miliar. Proyek tidak dapat jalan saat lelang, dan uangnya terpakai," ujarnya, Selasa (28/2/2028).
Mahmudin mengaku sudah beberapa kali menjanjikan proyek ke beberapa kontraktor rekanan Pemkab Muara Enim dan berjalan dengan baik. Namun kali ini, proyek yang dijanjikan didapatkan orang lain dan uangnya terpakai untuk keperluan sehari-hari," katanya.
Kanit Reskrim Polres Prabumulih Timur, Ipda Haryoni Amin mengatakan, proyek yang dijanjikan yakni pekerjaan di Pemkab Muara Enim, dan pelaku warga Palembang. "Kejadian di Prabumulih, uang itu diberikan tiga kali secara transfer di bank di Prabumulih. Pelaku ditangkap di restoran cepat saji di Palembang," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait