Melihat masih banyaknya terjadi kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C), Polda Sumsel terus berupaya meningkatkan operasi kepolisian.
Untuk terus menekan angka kejahatan 3C itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri memerintahkan kepada para Kapolres melakukan berbagai kegiatan yang dapat meminimalkan gangguan Kamtibmas dan menutup celah terjadinya tindak kejahatan.
Selain itu, para Kapolres diperintahkan untuk tidak ragu-ragu melakukan tindakan hukum secara tegas dan terukur terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan dan tindakan pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait