"Tersangka menganggarkan beberapa kegiatan fiktif tahun 2018 dan 2019 menggunakan proposal berbeda," ujar Kasat, Selasa (29/11/2022).
Selain membuat laporan fiktif, pembangunan fisik yang dikerjakan juga tidak sesuai dengan rencana. "Tersangka melanggar UU No 31 tahun 1999 dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar," kata Kasat.
Sementara itu tersangka mengakui sebagian dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagi-bagi kepada banyak pihak yang membantunya. "Sebagian dibagi-bagi, banyak itu yang membantu," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait