Sidang vonis kasus dugaan korupsi RS Kusta. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan turap RS Dr Arivai Abdullah atau RS Kusta Banyuasin, Rusman mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara. Melalui kuasa hukumnya, Rusman menilai vonis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. 

"Sebagai kuasa hukum terdakwa Rusman, kami mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim beberapa waktu lalu," ujar Arief saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022).

Dijelaskan Arief, pernyataan banding tersebut sebagaimana telah tertuang dalam akta pernyataan banding yang pihaknya terima dengan nomor 07/Akta.Pidsus.TPK/2022/PN Palembang.

Menurutnya, ada dua poin yang menjadi pertimbangan dalam pengajuan banding tersebut yakni, vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan fakta hukum, diantaranya terkait uang senilai Rp2 juta sebagai uang pengganti kerugian negara.

"Yang nyatanya menurut kami, uang senilai Rp2 juta itu tidak terbukti sama sekali dipersidangan saat pembuktian perkara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network