PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang yang diketuai hakim Sahlan Effendi, memvonis hukuman di bawah 5 tahun terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan turab RS Kusta Dr Arivai Abdullah, Banyuasin. Kuasa hukum keduanya menyatakan masih pikir-pikir.
Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Rusman selaku PPK dan terdakwa Junaidi selaku pihak kontraktor melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili terdakwa Rusman dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp150 juta, subsider 4 bulan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar 2 juta rupiah, bilamana tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan," ujar Sahlan Effendi, Jumat (18/2/2022).
Vonis hukuman di bawah 5 tahun juga dilakukan untuk terdakwa Junaidi, yakni hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp150 juta, subsider 4 bulan. Serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar, apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Atas hukuman tersebut kedua terdakwa, melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir. Rusman melalui Kuasa Hukumnya, Arief Budiman mengatakan, jika pihaknya menilai hukuman tersebut terlalu tinggi.
"Faktanya, adendum tersebut ditandatangani oleh Rusman, selaku PPK dengan Junaidi. Namun hal tersebut berdasarkan persetujuan KPA," ujar Arif.
Menurutnya, terdakwa Rusman tidak akan menandatangi adendum tersebut. Selain itu menurut Arif adendum tersebut ditanda tangani karena adanya persetujuan dari dirjen.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait