Pelaku pencurian di rumah warga Palembang ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Miko (39), residivis yang sudah berulang kali ditangkap dan masuk penjara dalam kasus pencurian kembali ditangkap dalam kasus yang sama. Kali ini, Miko ditangkap karena mencuri dan menganiaya seorang perempuan yang masih ada hubungan kelarga dengannya. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian di Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Minggu (26/6/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.

"Dari aksi pencurian itu, pelaku berhasil membawa kabur satu unit laptop milik korban," ujar Kompol Tri Wahyudi, Rabu (27/7/2022).

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Tri, pelaku yang diduga telah melakukan pencurian sebanyak lima kali tersebut melakukannya seorang diri. Namun, saat di TKP korban yang baru tiba di rumah memergoki pelaku.

"Saat kepergok, pelaku langsung memukul korban menggunakan batu hingga korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala," katanya.

Usai menjadi korban pencurian, korban kemudian langsung melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tersangka.

"Pelaku ditangkap tidak jauh dari tempatnya bekerja di daerah Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang. Saat akan ditangkap, pelaku memberi perlawanan dan mencoba kabur sehingga terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur," katanya.

Selain itu, lanjut Tri, saat diinterogasi didapati fakta mengejutkan yakni antara pelaku dan korban ternyata memiliki hubungan kekerabatan.

Sementara itu, pelaku Miko mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban. "Saya memang melakukan aksi pencurian di rumah korban, bahkan saya juga yang memukul korban hingga mengalami pecah kepala," ucapnya.

Terkait adanya hubungan kekerabatan dengan korban, kata Miko, dirinya tidak mengetahui jika korban masih ada hubungan keluarga dengan dirinya. "Saat itu kondisi gelap jadi saya tidak bisa melihat korban, tapi memang benar dia itu masih ada hubungan keluarga dengan saya," jelasnya.

Akibat ulahnya tersebut, pelaku Miko terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network