Selain itu, lanjut Tri, saat diinterogasi didapati fakta mengejutkan yakni antara pelaku dan korban ternyata memiliki hubungan kekerabatan.
Sementara itu, pelaku Miko mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban. "Saya memang melakukan aksi pencurian di rumah korban, bahkan saya juga yang memukul korban hingga mengalami pecah kepala," ucapnya.
Terkait adanya hubungan kekerabatan dengan korban, kata Miko, dirinya tidak mengetahui jika korban masih ada hubungan keluarga dengan dirinya. "Saat itu kondisi gelap jadi saya tidak bisa melihat korban, tapi memang benar dia itu masih ada hubungan keluarga dengan saya," jelasnya.
Akibat ulahnya tersebut, pelaku Miko terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait