Roni pelaku pemerkosaan siswi SMP ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas. (Foto: Era N)

MURA, iNews.id - Roni (50) warga Dusun I Desa Temuan Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap polisi karena memperkosa siswi SMP DA (14). Korban lewat depan rumah pelaku diajak mampir lalu diperkosa.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat membenarkan adanya laporan kasus pemerkosaan dan tersangka telah ditangkap Tim Harimau Unit Reskrim Muara Kelingi. "Tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Polres Mura," ujarnya, Rabu (17/11/2021).

Dijelaskan Dedi aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya, Senin (8/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu tersangka yang memang sudah mengincar korban sengaja menunggu korban pulang sekolah di depan rumahnya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network