"Saat korban sudah keluar pintu jendela, pelaku pun mendorong korban hingga terjatuh ke bawah dan meninggal dunia," katanya.
Dalam kasus tersebut motif salah satu pelaku yakni B adalah mucikari, yang menjual perempuan berinisial S. Dia diduga cemburu atau tersinggung karena S tanpa sepengetahuan Bagas memasukkan pria ke dalam kamar hotel.
"Dari hasil pemeriksaan, ternyata setiap wanita S mendapat pesanan dari pria hidung belang, pelaku B (Bagas) selalu menikmati hasil pembayarannya," katanya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Kedua pelaku juga dijerat pasal terkait tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan pelaku akan kita kembangkan lagi kasusnya," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait