Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers soal penangkapan pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya.(Foto:Muhammad Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menangkap pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya. Pelaku dua orang anak di bawah umur 16 dan 11 tahun ditangkap di Malaysia dan Indonesia.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku pertama diamankan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berinisial NJ (11). Dari keterangan pelaku pembuat awal video tersebut ternyata berada di Indonesia bernama MDF (16). 

"Kemudian kita tangkap (MDF) di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim, jadi inisialnya MDF ini umurnya 16 tahun," kata Argo di Mabes Polri, Jumat (1/1/2021). 

Keduanya kata Argo saling berteman di dunia maya. Mereka juga sering berkomunikasi bahkan saling mengejek satu sama lain.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network